Gosip tentang Luna Maya menikah siri dengan Ariel membuat saya ingin mencari tahu lebih dalam tentang nikah siri. Bukannya saya perduli dengan gosip Luna Maya nikah siri dengan Ariel itu atau ingin nikah lagi secara siri :D
Hanya menjadi tertarik saja untuk membahas tentang nikah siri itu. Ada 2 macam pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak wanita, maka
pernikahan siri seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari
kebanyakan ulama.
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul
Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun
tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
Sayangnya pernikahan yang dilakukan secara siri ini, seringkali menimbulkan korban dari pihak wanita. Tanpa kekuatan hukum posisi wanita akan sangat lemah sekalipun pernikahan secara siri ini sah di mata Tuhan. Ingat selain kita hidup dibawah hukum Tuhan, jauh lebih baik jika mempertimbangkan perlindungan hukum dunia karena mau tidak mau kita hidup di dunia.
Nah siapa neh yang mo nikah siri?????
Other Article : Manfaat Minum Teh
Gbr by : Chad Dub