Haram mengharamkan terjadi lagi. Kali ini Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) mengeluarkan Fatwa haram untuk Foto Pre Wedding dan Rebonding Rambut bagi wanita single.
Setidak ada 5 fatwa haram yang dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3)juga mengharamkan Pekerjaan ojek untuk seorang wanita, rebonding bagi wanita single, Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning, Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah, Pembuatan foto pre wedding.
Sementara di sisi lain MUI berpendapat lain dalam hal fatwa haram rebonding. Dalam hal ini MUI berpendapat atwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.
Pendapat lain yang bertentangan dengan hal haramnya rebonding juga dinyatakan oleh Ni’am Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mengatakan “Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan,” Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.
Sementara untk haramnya photo Pre Wedding, diharamkan karena dilarang bagi muslim untuk saling bersentuhan kulit selama mereka belum resmi sebagai suami istri.
Begitu mudahkah mengeluarkan sebuah fatwa haram???
Begitu mudahkah menafsirkan sesuatu masalah untuk dinyatakan haram???
Mudah menghramkan sesuatu tergantung dari mana kita melihatnya. Hidup ini abu abu anda memandang sesuatu hal dengan kepintaran anda membolak balikan sesuatu hal maka anda pun bisa menyatakan haram atau halalnya suatu masalah.
Sebaiknya hanya mereka yang memang diberi kewenangan dan memiliki kemampuan serta latar belakan yang jelas saja yang berhak mengeluarkan sebuah fatwa haram. Bayangkan jika semua mereka yang menyatakan diri Ulama atau pesantren bisa mengelurakan fatwa haram, masyarakat bisa menjadi binggung dan terpecah pecah pemahamannya.
Betul tidak???
Setidak ada 5 fatwa haram yang dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3)juga mengharamkan Pekerjaan ojek untuk seorang wanita, rebonding bagi wanita single, Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning, Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah, Pembuatan foto pre wedding.
Sementara di sisi lain MUI berpendapat lain dalam hal fatwa haram rebonding. Dalam hal ini MUI berpendapat atwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.
Pendapat lain yang bertentangan dengan hal haramnya rebonding juga dinyatakan oleh Ni’am Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mengatakan “Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan,” Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.
Sementara untk haramnya photo Pre Wedding, diharamkan karena dilarang bagi muslim untuk saling bersentuhan kulit selama mereka belum resmi sebagai suami istri.
Begitu mudahkah mengeluarkan sebuah fatwa haram???
Begitu mudahkah menafsirkan sesuatu masalah untuk dinyatakan haram???
Mudah menghramkan sesuatu tergantung dari mana kita melihatnya. Hidup ini abu abu anda memandang sesuatu hal dengan kepintaran anda membolak balikan sesuatu hal maka anda pun bisa menyatakan haram atau halalnya suatu masalah.
Sebaiknya hanya mereka yang memang diberi kewenangan dan memiliki kemampuan serta latar belakan yang jelas saja yang berhak mengeluarkan sebuah fatwa haram. Bayangkan jika semua mereka yang menyatakan diri Ulama atau pesantren bisa mengelurakan fatwa haram, masyarakat bisa menjadi binggung dan terpecah pecah pemahamannya.
Betul tidak???